TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks perihal penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat, terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di beberapa titik di Ibu Kota.
Tersangka berinisial F ditangkap di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Mei 2019.
"Diduga menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat, melalui Facebook," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2019).
Dedi menuturkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan sengaja menimbulkan keonaran, serta menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Setelah menginterogasi pelaku, foto masjid yang diunggah F berlokasi di Sri Lanka, dan bukan Indonesia.
Dedi mengatakan, pelaku menyebarkan hoaks tersebut atas inisiatif sendiri yang tersulut emosi pasca-kerusuhan di beberapa titik di Jakarta.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019," ungkapnya.
Dari pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam dan dua buah sim card.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan", https://nasional.kompas.com/read/2019....
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana
Tersangka berinisial F ditangkap di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Mei 2019.
"Diduga menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat, melalui Facebook," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2019).
Dedi menuturkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan sengaja menimbulkan keonaran, serta menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Setelah menginterogasi pelaku, foto masjid yang diunggah F berlokasi di Sri Lanka, dan bukan Indonesia.
Dedi mengatakan, pelaku menyebarkan hoaks tersebut atas inisiatif sendiri yang tersulut emosi pasca-kerusuhan di beberapa titik di Jakarta.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019," ungkapnya.
Dari pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam dan dua buah sim card.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan", https://nasional.kompas.com/read/2019....
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana
Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan Ditangkap camera iphone 8 plus apk | |
5 Likes | 5 Dislikes |
232 views views | 107K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 3 Jun 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét